BERITA DIY - Kabar gembira, pelaku UMKM yang penuhi syarat-syarat berikut ini bisa terima BLT Rp600 ribu cair tanpa perlu terdaftar BPUM 2023 di link eform.bri.co.id.
Pelaku UMKM tentunya ingin mendapatkan tambahan uang untuk keberlangsungan usahanya. Harapan tersebut bisa terwujud pada tahun 2020 dan 2023 saat adanya pandemi Covid-19.
Bantuan bernama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covic-19 sebesar Rp600 ribu.
Tentunya, pelaku UMKM yang bisa mendapatkan bantuan tersebut adalah pelaku UMKM yang memenuhi syarat penerima bantuan, salah satunya adalah memiliki NIB/SKU.
Namun sayangnya, bantuan BLT UMKM atau BPUM tersebut telah resmi dihentikan oleh pemerintah karena situasi pelaku UMKM yang dinilai telah mampu bertahan di tengah kondisi ekonomi saat ini.