Kenapa Gaji 13 PNS Belum Masuk Rekening, Cair Jam Berapa? Ini Jadwal Pencairan dari PT Taspen & Besaran Berapa

- 5 Juni 2023, 15:35 WIB
Ilustrasi - Kenapa gaji 13 PNS belum masuk rekening untuk pensiunan, cair jam berapa, ini jadwal pencairan dari PT Taspen dan besaran berapa juta.
Ilustrasi - Kenapa gaji 13 PNS belum masuk rekening untuk pensiunan, cair jam berapa, ini jadwal pencairan dari PT Taspen dan besaran berapa juta. /Pexels/@tima-miroshnichenko

Selain itu tidak ada dokumen yang perlu diajukan sebagai pencairan dana gaji 13 PNS melalui PT Taspen.

Penerima gaji 13 PNS wajib melakukan verifikasi dan otentikasi mandiri secara online melalui aplikasi Taspen.

Baca Juga: Selamat Gaji 13 2023 Cair ke PNS TNI Polri Pensiunan Hari Ini, Besaran Gapok Tamtama - Perwira Tinggi Berapa?

Ini dilakukan untuk memastikan identitas penerima sudah benar dan sesuai. Langkah-langkah tersebut perlu dilakukan penerima gaji 13 PNS.

Berikut cara untuk verifikasi identitas penerima gaji 13 PNS melalui aplikasi Taspen:

  1. Unduh aplikasi Taspen melalui Google Play Store atau di link ini;
  2. Buka aplikasi Taspen yang sudah terpasang di perangkat;
  3. Pada kolom "Masukkan NOTAS", isi nomor Taspen (Notas) atau nomor pensiunan yang tercantum di Kartu Identitas Pensiun (KARIP). Notas sendiri bisa dicek melalui laman https://tcare.taspen.co.id/tcare/ dengan memasukkan Nomor Induk PNS (NIP) dan wilayah domisili;
  4. Klik "Otentikasi";
  5. Sistem otomatis akan masuk ke laman pencocokan wajah. Pergi ke tempat dengan pencahayaan baik, kemudian akukan swafoto (selfie) sesuai dengan instruksi sistem. Pengguna nantinya harus mengangguk dan menggelengkan kepala hingga mengedipkan mata;
  6. Jika sudah berhasil, maka akan muncul pesan pemberitahuan bahwa verifikasi wajah dan otentifikasi bulan sudah berhasil;
  7. Klik "Lihat Hasil" untuk cek hasil verifikasi dan riwayat pencairan dana pensiun.

Baca Juga: 5 Lowongan Kerja Gaji Rp 10 Juta hingga Rp 40 Juta di Indonesia Dibuka, Bisa Kerja dari Rumah

Berikut besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2023:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
  • Anggota: Rp18.340.000.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x