BERITA DIY - Resmi PT TASPEN (persero) segera cairkan gaji 13 pensiunan PNS 2023 tanggal 5 Juni mendatang, termasuk ke janda dan duda PNS, serta Polri dan TNI. Cek nominal dan ketentuan dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan).
Pembayaran gaji 13 pensiunan PNS 2023 telah ditur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam PP tersebut, komponen gaji ke-13 antara lain gaji atau pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural / fungsional / umum), dan serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa jika gaji 13 pensiunan PNS 2023 belum bisa dibayarkan, maka akan disalurkan setelah Juni. Nominal gaji ke-13 berdasar dari komponen penghasilan pada Mei 2023.
Dalam Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D, pihak Kemenkeu menjelaskan jika jadwal pencairan gaji 13 pensiunan PNS 2023 dimulai pada Senin, 5 Juni 2023 hingga akhir bulan.
Siapa saja yang mendapat gaji 13 pensiunan PNS 2023?
Menukil Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023 Pasal 23, disebutkan bahwa pensiunan PNS yang dimaksud akan memperoleh gaji ke-13 antara lain: