- Pensiunan PNS.
- Pensiunan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Pensiunan pejabat negara.
Rincian gaji 13 pensiunan PNS 2023
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023 Pasal 8, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan gaji ke-13 dengan rincian:
- Pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.