2. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi Utama/ pejabat pimpinan tinggi Madya: Rp19.939.000
- Eselon II/ pejabat pimpinan tinggi Pratama: Rp14.702.000
- Eselon III/pejabat administrator: Rp8.987.000
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp7.517.000.
3. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
- Pendidikan SD/SMP sederajat: Rp3.219.000 - Rp4.079.000
- SMA/diploma satu sederajat: Rp3.842.000 - Rp4.984.00
- Diploma dua/diploma tiga dan sederajat: Rp4.138.000 - Rp5.397.000
- Strata 1/diploma empat/sederajat: Rp4.735.000 - Rp6.229.O00
- Strata 2/strata 3/sederajat: Rp5.064.000 - Rp6.769.000.
Adapun untuk jam pencairan uang gaji 13 PNS biasanya akan cair otomatis setelah melakukan verifikasi identitas.
Demikian informasi kenapa gaji 13 PNS belum masuk rekening untuk pensiunan, cair jam berapa, ini jadwal pencairan dari PT Taspen dan besaran berapa juta.***