BERITA DIY - Ketahui UMKM yang masuk kategori ini dapat BLT Rp 2,4 juta tak perlu terdaftar BPUM di efomr.bri.co.id dan tak perlu cek penerima BPUM BNI di link banpresbpum.id.
Bahkan UMKM tak perlu daftar BLT UMKM, ataupun menunggu BPUM 2023 kapan cair ke rekening Himbara pemilik usaha mikro.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan yang ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan tujuan untuk membantu permodalan usaha.
Program BPUM ini awalnya dikeluarkan untuk membantu permodalan UMKM pada masa pandemi Covid-19 dengan nominal Rp 2,4 juta.
Seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, BLT UMKM Rp 2,4 juta diturunkan menjadi BPUM Rp 1,2 juta untuk 12 juta pemilik usaha mikro yang memenuhi syarat.
Pada saat penyaluran BPUM tahun lalu, link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id sangat berguna untuk cek penerima BPUM.
Kedua link tersebut membedakan dimana BPUM bisa dicairkan, jika terdaftar di link eform.bri.co.id maka akan cair di Bank Rakyat Indonesia (BRI), namun jika terdaftar di link banpresbpum.id bisa dicairkan melalui Bank Negara Indonesia.
Cara cek penerima BPUM
Via link BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM' atau bisa langsung ke link eform.bri.co.id/bpum
3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
5. Lalu klik 'Proses Inquiry'
Via link BNI
1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Klik cari
4. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM
Namun BPUM 2023 sudah ditiadakan karena pemerintah menilai pelaku UMKM sudah mampu bertahan usai pandemi Covid-19, jadi cara cek penerima BPUM sudah tidak bisa dilakukan.
Tapi pelaku UMKM masih bisa mendapatkan uang tunai dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT) lainnya, seperti Bansos PKH, Kartu Prakerja, dan BPNT.
BLT Rp 2,4 juta yang dimaksud di atas adalah bantuan dari Bansos PKH, syaratnya dalam satu keluarga pemilik UMKM terdapat kategori penyandang disabilitas berat atau kategori lanjut usia.
Lebih lengkapnya simak rincian bantuan BST PKH di bawah ini:
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
- Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
Sebagai informasi setiap KK hanya berkesempatan maksimal 4 NIK KTP penerima Bansos PKH dengan kategori yang berbeda-beda.
Selain memenuhi kategori di atas, keluarga pemilik UMKM juga harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS.
Jika memang sudah terdaftar, maka Anda bisa cek penerima via link cekbansos.kemensos.go.id hanya mengisi wilayah asal dan nama sesuai e-KTP.
Demikian informasi UMKM yang masuk kategori Program Keluarga Harapan bisa dapat BLT Rp 2,4 juta.***