Menurut pandangan mazhab Syafi'i, berkurban atas nama orang lain yang sudah meninggal dan sebelumnya tidak berwasiat maka dianggap tidak sah dan pahala tidak sampai kepada orang tersebut.
Lalu menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tetap sah dan pahala tetap sampai meskipun orang tersebut tidak meninggalkan wasiat.
Itulah penjelasan bolehkah kurban untuk orang tua yang sudah meninggal, ini hukumnya menurut ulama, jangan sampai salah.***