Bolehkah Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama, Jangan Sampai Salah

- 4 Juni 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi - Penjelasan bolehkah kurban untuk orang tua yang sudah meninggal, ini hukumnya menurut ulama, jangan sampai salah.
Ilustrasi - Penjelasan bolehkah kurban untuk orang tua yang sudah meninggal, ini hukumnya menurut ulama, jangan sampai salah. /PEXELS/Moaz Tobok

Menurut pandangan mazhab Syafi'i, berkurban atas nama orang lain yang sudah meninggal dan sebelumnya tidak berwasiat maka dianggap tidak sah dan pahala tidak sampai kepada orang tersebut.

Lalu menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tetap sah dan pahala tetap sampai meskipun orang tersebut tidak meninggalkan wasiat.

Itulah penjelasan bolehkah kurban untuk orang tua yang sudah meninggal, ini hukumnya menurut ulama, jangan sampai salah.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x