Bolehkah Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama, Jangan Sampai Salah

- 4 Juni 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi - Penjelasan bolehkah kurban untuk orang tua yang sudah meninggal, ini hukumnya menurut ulama, jangan sampai salah.
Ilustrasi - Penjelasan bolehkah kurban untuk orang tua yang sudah meninggal, ini hukumnya menurut ulama, jangan sampai salah. /PEXELS/Moaz Tobok

BERITA DIY - Simak penjelasan bolehkah kurban untuk orang tua yang sudah meninggal, apakah pahala akan diterima, ini hukumnya menurut ulama, jangan sampai salah.

Sebentar lagi umat Islam akan merayakan hari Raya Idul Adha yang mana akan banyak orang muslim yang berkurban untuk memenuhi sunnah.

Lalu bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang ingin kurban untuk orang tua yang sudah meninggal, apakah kurban tersebut sah dan diperbolehkan?

Hari Raya Idul Adha dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzuhijjah, pada hari tersebut orang-orang akan berkurban dengan menggunakan hewan ternak yang sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: 1 Ekor Sapi Kurban untuk Berapa Orang, Berapa Iuran Kurban Sapi? Ini Harga Qurban Sapi untuk 7 Orang

Sebagaimana telah diajarkan oleh Nabi Ibrahim a.s. sebagai bentuk rasa syukur dan bukti ketaatan kepada Allah SWT. Lalu kemudian ajaran Nabi Ibrahim terus dilakukan sampai sekarang.

Umumnya kurban dilakukan ketika seseorang masih hidup, dalam keadaan sudah balig, berakal, dan memiliki harta yang cukup. Tidak jarang ada orang yang ingin berkurban untuk orang lain, misalnya untuk orang tua.

Bahkan ada seorang anak yang ingin berkurban atas nama orang tuanya yang sudah meninggal. Apakah pahala berkurban akan sampai ke orang tua yang sudah meninggal?

Dilansir dari laman Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan pada 17 Juni 2021, para ulama sepakat jika diperbolehkan untuk menghadiahkan pahala berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Baca Juga: 15 Ciri Hewan Kurban Sapi, Kambing, dan Domba yang Layak Dipilih, Persiapan Jelang Iduladha 1444 H

Kebolehan tersebut dengan anggapan bahwa kurban yang diberikan dihitung sebagai sedekah. Hal tersebut juga didasarkan pada hadist riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah.

"Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk dijadikan kurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan : Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau berkurban dengannya."

Lalu penjelasan lain yang dilansir dari laman Muhammadiyah, Asep Shalahudin menjelaskan jika kurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak masyru' atau tidak diperbolehkan.

Namun hukumnya menjadi boleh jika sebelumnya orang yang telah meninggal membuat nazar atau berwasiat untuk berkurban atas namanya. Hal ini disebabkan karena nazar termasuk hutang.

Baca Juga: Kepada Siapa Saja Daging Kurban Idul Adha Diberikan? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Menurut pandangan mazhab Syafi'i, berkurban atas nama orang lain yang sudah meninggal dan sebelumnya tidak berwasiat maka dianggap tidak sah dan pahala tidak sampai kepada orang tersebut.

Lalu menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tetap sah dan pahala tetap sampai meskipun orang tersebut tidak meninggalkan wasiat.

Itulah penjelasan bolehkah kurban untuk orang tua yang sudah meninggal, ini hukumnya menurut ulama, jangan sampai salah.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x