Bolehkah Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama, Jangan Sampai Salah

- 4 Juni 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi - Penjelasan bolehkah kurban untuk orang tua yang sudah meninggal, ini hukumnya menurut ulama, jangan sampai salah.
Ilustrasi - Penjelasan bolehkah kurban untuk orang tua yang sudah meninggal, ini hukumnya menurut ulama, jangan sampai salah. /PEXELS/Moaz Tobok

BERITA DIY - Simak penjelasan bolehkah kurban untuk orang tua yang sudah meninggal, apakah pahala akan diterima, ini hukumnya menurut ulama, jangan sampai salah.

Sebentar lagi umat Islam akan merayakan hari Raya Idul Adha yang mana akan banyak orang muslim yang berkurban untuk memenuhi sunnah.

Lalu bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang ingin kurban untuk orang tua yang sudah meninggal, apakah kurban tersebut sah dan diperbolehkan?

Hari Raya Idul Adha dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzuhijjah, pada hari tersebut orang-orang akan berkurban dengan menggunakan hewan ternak yang sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: 1 Ekor Sapi Kurban untuk Berapa Orang, Berapa Iuran Kurban Sapi? Ini Harga Qurban Sapi untuk 7 Orang

Sebagaimana telah diajarkan oleh Nabi Ibrahim a.s. sebagai bentuk rasa syukur dan bukti ketaatan kepada Allah SWT. Lalu kemudian ajaran Nabi Ibrahim terus dilakukan sampai sekarang.

Umumnya kurban dilakukan ketika seseorang masih hidup, dalam keadaan sudah balig, berakal, dan memiliki harta yang cukup. Tidak jarang ada orang yang ingin berkurban untuk orang lain, misalnya untuk orang tua.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x