Melanjutkan langkah tersebut, di tahun 2021 BPUM kembali dijalankan namun dengan nominal yang turun menjadi Rp 1,2 juta. Meski demikian, total penerima BPUM 2020 dan 2021 tetap sama, yaitu 12 juta penerima.
Untuk mengecek status penerima BPUM, UMKM bisa mengakses link BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id di tahun 2021. Namun, di tahun 2022, link tersebut tak lagi menampilkan data terbaru.
Link BRI eform.bri.co.id tidak menampilkan data terbaru, sedangkan link BNI banpresbpum.id tidak bisa diakses karena telah expired.
Meski demikian, pemerintah sempat mengumumkan bahwa BPUM akan dilanjutkan di tahun 2022. Namun, hingga akhir tahun tersebut, BPUM tidak cair.
Pada awal 2022, pemerintah sempat mengumumkan bahwa program BPUM akan dilanjutkan. Namun, hingga akhir 2022, BPUM ternyata tidak cair.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, bertahan (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya dikutip dari Antara.