Kapan Pembayaran Gaji 13 2023 PNS Pensiunan, Rincian Komponen, Besaran Uang Tunjangan Dibayarkan Berapa?

- 30 Mei 2023, 22:29 WIB
Info kapan pembayaran gaji 13 2023 PNS pensiunan, rincian komponen gaji ke 13 dan berapa besaran uang tunjangan yang dibayarkan oleh pemerintah.
Info kapan pembayaran gaji 13 2023 PNS pensiunan, rincian komponen gaji ke 13 dan berapa besaran uang tunjangan yang dibayarkan oleh pemerintah. /Tangkap Layar Instagram.com/@ditjenperbendaharaan

 

BERITA DIY - Berikut rincian informasi gaji ke-13 PNS, kapan pembayaran gaji ke 13 2023, berapa uang tunjangan gaji 13 pensiunan 2023.

Ketahui kapan pembayaran gaji 13 2023 PNS pensiunan, rincian komponen gaji ke 13 dan berapa besaran uang tunjangan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Dikutip dari ANTARA, pencairan gaji 13 2023 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan akan segera dicairkan mulai tanggal 5 Juni 2023 mendatang.

 

Kemudian, mekanisme pembayaran gaji 13 2023 ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Cek Fakta Aturan Pensiunan PNS Dapat 2 Kali Gaji 13 dan Dokumen Syarat Pencairan di PT Taspen

Pemberian gaji 13 2023 adalah sebagai bentuk dari apresiasi pemerintah kepada ASN PNS dan pensiunan atas kinerja dan pengabdian mereka.

Alasan jadwal cair gaji 13 2023 pada bulan Juni, pemerintah menyatakan agar penggunaan uang tunjangan dan gaji pokok ini untuk biaya pendidikan.

 

Di mana, besaran gaji 13 2023 tergantung dari sumber anggarannya. Dalam aturan per 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.

Apa saja rincian komponen gaji 13 2023 PNS ?

Dari PP Nomor 15 Tahun 2023, komponen dalam gaji 13 2023 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Baca Juga: Cek Besaran Gaji 13 PNS Golongan III dan IV Paling Gede Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

Berikut rincian komponen gaji 13 2023 PNS lebih lengkap:

- PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

- Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya sebesar 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

 

- Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50 persen tunjangan profesi dosen atau 50 persen tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan.

- PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

- Wakil Menteri diberikan Gaji Ketiga Belas setinggi-tingginya sebesar 85 persen dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri.

Baca Juga: PT Taspen Segera Cairkan Gaji 13 Pensiunan PNS! Ini Tanggal Pencairan Gaji Ketiga Belas ASN

- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan Gaji Ketiga Belas setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

- Hakim ad hoc diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK.

- Calon PNS diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

- Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

- Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini Nominal Gaji 13 PNS, PPPK dan Pensiunan yang Bikin Kaget, Yuk Cek Jadwal Cairnya

Berikut besaran maksimal gaji 13 2023 untuk PNS:

 

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris: Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta.

Baca Juga: Alhamdulillah Gaji 13 PNS Cair Bulan Juni, Tanggal Berapa? Simak Sumber Gaji dan Komponennya

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

 

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

c. Diploma II dan Diploma III/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta.

Baca Juga: Besaran Gaji 13 2023 PNS PPPK Pensiunan sesuai Komponen THR? Ini Jadwal Kapan Cairnya

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

 

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta.

Baca Juga: Dapat THR dan Gaji 13, Ini Aturan Jam Kerja PNS PPPK dalam 1 Minggu per Mei 2023

Demikian info kapan pembayaran gaji 13 2023 PNS pensiunan, rincian komponen gaji ke 13 dan berapa besaran uang tunjangan yang dibayarkan oleh pemerintah.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x