Proses 15 MENIT! Ajukan Pinjaman Online BRI 2023 Pakai Cara Ini Cair Rp25 Juta Tanpa Jaminan di Pinjol Non KUR

- 26 Mei 2023, 17:17 WIB
Pinjaman online BRI langsung cair KTP tanpa jaminan untuk usaha, tabel angsuran tanpa agunan, dan daftar pinjaman BRI biasa.
Pinjaman online BRI langsung cair KTP tanpa jaminan untuk usaha, tabel angsuran tanpa agunan, dan daftar pinjaman BRI biasa. /Dok BRI

Konsep utama dari layanan Pinang adalah memastikan proses pengajuan pinjaman berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Untuk itu, beberapa fitur utama dirancang untuk memaksimalkan kenyamanan nasabah, seperti bunga pinjaman yang hanya 1,24% per bulan, tidak ada biaya admin bulanan, dan tidak ada kebutuhan untuk datang ke bank atau bertatap muka dengan petugas bank. Semuanya dilakukan secara digital.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemilik KTP Ini Bisa Ajukan KUR BRI 2023 100 Juta Angsuran 1 Jutaan, Ini Syarat Tanpa Jaminan

Plafon pinjaman yang ditawarkan oleh Pinang juga cukup menarik, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp25 juta dengan jangka waktu pendek mulai dari 1 hingga 12 bulan.

Ini memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk memilih jumlah dan jangka waktu pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.

Mengenai proses pengajuan pinjaman itu sendiri, syaratnya cukup sederhana dan mudah dipenuhi. Calon nasabah harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dengan maksimal usia 54 tahun.

Kemudian memiliki e-KTP/KTP yang masih berlaku, memiliki penghasilan tetap atau usaha yang menghasilkan, dan memiliki smartphone Android yang terkoneksi dengan jaringan internet serta nomor GSM atau CDMA yang terdaftar.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Apa Saja yang Tak Usah Dibayar? Pakai KTP Ajukan Pinjaman Online Kesini, Langsung Cair Bukan BRI

Namun, harus diingat bahwa meski aplikasi Pinang memudahkan proses pengajuan pinjaman, persetujuan pinjaman tetap berdasarkan hasil pre-screening dan credit scoring. Jadi, walaupun prosesnya cepat dan mudah, bukan berarti setiap pengajuan pinjaman akan pasti disetujui.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x