Artinya: "Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya."
Namun ada waktu dilarang berhubungan saat hamil yang perlu diperhatikan.
Waktu tersebut adalah pada saat kehamilan awal dan akhir. Istri yang menginjak usia kehamilan 34 hingga 36 minggu disarankan tidak melakukan hubungan intim.
Hal ini dikarenakan kondisi rahim yang masih lemah sehingga dilarang berhubungan demi mencegah risiko keguguran.
Kemudian saat kehamilan telah memasuki trisemester ketiga akhir, disarankan untuk tidak melakukan hubungan.
Sebab pada usia ini kepala janin bisa saja duah memasuki rongga panggul sehingga berisiko menyebabkan pendarahan dan persalinan diri.