- Pemohon wajib hadir 15 menit sebelum jam kedatangan dimulai.
- Membawa dokumen persyaratan permohonan paspor asli sesuai tujuan permohonan paspor.
- Permohonan penggantian paspor wajib membawa paspor lama.
- Apabila tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan reschedule, maka permohonan paspor dibatalkan dan harus melakukan pendaftaran ulang.
- Permohonan paspor dapat ditolak dalam hal:
- Termasuk dalam daftar pencegahan dan pengangkalan.
- Terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
- Memberikan data tidak sah dan/atau keterangan tidak benar.
- Hal lain yang dianggap oleh petugas akan dipergunakan untuk tujuan melawan hukum.
- Apabila terdapat kesalahan dari pihak pemohon paspor sebagaimana ketentuan di atas, pembayaran yang telah disetorkan pada Kas Negara tidak dapat dikembalikan.
- Bukti Pendaftaran M-Paspor merupakan bukti bahwa pemohon telah siap dan mematuhi segala konsekuensi yang berakibat secara hukum.
- Bukti Pendaftaran M-Paspor wajib dicetak dan ditunjukkan kepada Petugas Kantor Imigrasi atau Unit Layanan Paspor.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa langkah menggunakan M-Paspor secara online dengan mudah:
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Playstore atau Appstore lalu buka aplikasi.
- Daftar akun & lengkapi data diri.
- Cek email masuk & aktivasi akun pada aplikasi.
- Masukkan kode aktivasi dari email pada aplikasi M-Paspor
- Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
- Lengkapi isian survei & unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
- Pilih lokasi pembuatan paspor & pilih “pakai lokasi saat ini”.
- Pilih kantor imigrasi & tanggal kedatangan yang tersedia.
- Segera selesaikan pembayaran secara online/offline.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.
Demikian informasi cara registrasi dan pengajuan paspor online lewat aplikasi M-Paspor untuk dengan cepat dan mudah untuk bepergian ke luar negeri.***