Cara Registrasi Aplikasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor secara Online dengan Cepat dan Mudah

- 18 Mei 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi. Cara registrasi dan pengajuan paspor online di M-Paspor dengan cepat dan mudah yang bisa dilakukan lewat ponsel.
Ilustrasi. Cara registrasi dan pengajuan paspor online di M-Paspor dengan cepat dan mudah yang bisa dilakukan lewat ponsel. /PEXELS/Element5 Digital

 

  1. Pemohon wajib hadir 15 menit sebelum jam kedatangan dimulai.
  2. Membawa dokumen persyaratan permohonan paspor asli sesuai tujuan permohonan paspor.
  3. Permohonan penggantian paspor wajib membawa paspor lama.
  4. Apabila tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan reschedule, maka permohonan paspor dibatalkan dan harus melakukan pendaftaran ulang.
  5. Permohonan paspor dapat ditolak dalam hal:
  6. Termasuk dalam daftar pencegahan dan pengangkalan.
  7. Terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
  8. Memberikan data tidak sah dan/atau keterangan tidak benar.
  9. Hal lain yang dianggap oleh petugas akan dipergunakan untuk tujuan melawan hukum.
  10. Apabila terdapat kesalahan dari pihak pemohon paspor sebagaimana ketentuan di atas, pembayaran yang telah disetorkan pada Kas Negara tidak dapat dikembalikan.
  11. Bukti Pendaftaran M-Paspor merupakan bukti bahwa pemohon telah siap dan mematuhi segala konsekuensi yang berakibat secara hukum.
  12. Bukti Pendaftaran M-Paspor wajib dicetak dan ditunjukkan kepada Petugas Kantor Imigrasi atau Unit Layanan Paspor.

 Baca Juga: Cara Pesan Kereta Luar Biasa KLB PT KAI untuk Masyarakat Umum, Ini Syarat dan Harga Banderol per Penumpang

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa langkah menggunakan M-Paspor secara online dengan mudah:

 

  1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Playstore atau Appstore lalu buka aplikasi.
  2. Daftar akun & lengkapi data diri.
  3. Cek email masuk & aktivasi akun pada aplikasi.
  4. Masukkan kode aktivasi dari email pada aplikasi M-Paspor
  5. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
  6. Lengkapi isian survei & unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
  7. Pilih lokasi pembuatan paspor & pilih “pakai lokasi saat ini”.
  8. Pilih kantor imigrasi & tanggal kedatangan yang tersedia.
  9. Segera selesaikan pembayaran secara online/offline.
  10. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.

 Baca Juga: Cara Menghilangkan Komedo di Sisi Samping Hidung dengan Bahan Alami Mengangkat Kotoran dari Pori-pori

Demikian informasi cara registrasi dan pengajuan paspor online lewat aplikasi M-Paspor untuk dengan cepat dan mudah untuk bepergian ke luar negeri.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah