Kelebihan aplikasi M-Paspor adalah berkas persyaratan paspor dapat diunggah secara mandiri oleh pemohon sehingga tidak memerlukan fotokopi berkas persyaratan saat datang ke kantor imigrasi.
Dengan kemudahann sistem paperless tersebut, pemohon tidak perlu membawa berbagai macam berkas hingga dokumen yang tentunya akan mempersingkat waktu.
Baca Juga: Cara Setor Tunai eBranch BCA, Solusi Transaksi Teller dan Customer Service Praktis Pakai Aplikasi HP
Sebagai salah latu layanan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, terdapat beberapa keunggulan aplikasi M-Paspor, seperti:
- M-Paspor telah terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi NIK Pemohon Paspor
- M-Paspor telah terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia
- Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon bisa melakukan pembayaran di awal
- Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan
- Pemohon tidak perlu menyiapkan berkas-berkas fotokopi karena semua sudah diupload secara digital.
Baca Juga: Cara Pengajuan Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan Rp25 Juta Cair Cepat, Syarat Cuma Modal KTP!
Selain keunggulan di atas, berikut adalah syarat dan ketentuan menggunakan M-Paspor ketika di kantor imigrasi: