Via link BNI
1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Klik cari
4. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM
Namun kedua cara cek penerima BPUM di atas tidak bisa dilakukan karena penyaluran BPUM 2023 sudah dipastikan tidak ada.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada 26 Desember 2022 lalu di Kemenkop UKM Jakarta.
"Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi" kata Teten dikutip dari ANTARA.