BERITA DIY - Berikut perbedaan badan usaha dan perusahaan yang wajib dikenali bagi calon pendiri usaha baru.
Perbedaan badan usaha dan perusahaan adalah suatu hal yang seringkali membingungkan bagi banyak orang.
Meskipun kedua istilah badan usaha dan perusahaan, kerap kali digunakan secara bergatian dalam dunia bisnis, namun keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Badan usaha adalah sebuah bentuk organisasi yang didirikan untuk menjalankan usaha atau kegiatan tertentu, dengan tujuan untuk memperoleh laba.
Sementara perusahaan adalah suatu entitas hukum yang didirikan dengan tujuan yang sama pula, yaitu untuk menjalankan usaha dan memperoleh laba.
Kendati demikian perbedaan dari badan usaha dan perusahaan yang paling mendasar yaitu terletak pada bentuk organisasi dan legalitasnya.
Badan usaha seringkali memiliki struktur organisasi yang lebih sederhana dan fleksibel dari perusahaan, serta didirikan oleh satu atau lebih individu.
Badan usaha juga kerap berbentuk perseorangan, namun juga tidak menutup kemungkinan menjadi badan hukum, PT, maupun CV.
Oleh karena itu, badan usaha akan lebih mudah dalam mengambil suatu keputusan dan cepat mengikuti perubahan pasar.
Sementara untuk perusahaan memiliki struktur yang lebih kompleks dan tertata, status yang jelas, serta tunduk pada regulasi tertentu.
Sedangkan untuk hal kepemilikan, perusahaan biasanya dimiliki oleh sekelompok pemegang saham perusahaan yang telah membeli saham sebelumnya.
Namun selain perbedaan, badan usaha dan perusahaan memiliki persamaan dalam hal pengelolaannya.
Badan usaha dan perusahaan, keduanya membutuhkan perencanaan yang baik, manajemen yang efektif, dan tentunya strategi yang tepat agar laba terus mengalir.
Bagi masyarakat yang ingin memulai usaha, atau kegiatan bisnis, penting untuk mengetahui dan memahami perbedaan antara badan usaha dan perusahaan terlebih dahulu.
Baca Juga: John LBF Itu Siapa? Ini Biodata dan Profilnya Punya Perusahaan Apa Saja, Umur dan Akun Instagram
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Badan Usaha
1. Berbentuk perseorangan, badan hukum, PT, dan Cv
2. Pemilik bertanggung jawab atas hutang, piutang, dan kewajiban badan usaha
3. Lebih fleksibel
4. Aturan hukum yang lebih sedikit dan sederhana
5. Modal awal yang lebih kecil dan tidak ditentukan
6. Kewajiban membayar pajak yang lebih sedikit
Baca Juga: Profil dan Biodata Jhon LBF Pengusaha yang Viral di TikTok: Perusahaan, Usia, dan Akun IG
Perusahaan
1. Berbentuk perseorangan, persekutuan, firma, koperasi, dan PT
2. Pemilik bertanggung jawab sesuai kepemilikan saham
3. Kepemilikan diwakili oleh pemilik saham yang lebih dari satu orang
4. Aturan hukum yang lebih ketat karena berstatus badan hukum
5. Membayar modal awal yang telah ditentukan dalam akta pendirian dan disahkan oleh notaris
6. Kewajiban perpajakan yang lebih kompleks
Demikianlah perbedaan badan usaha dan perusahaan yang wajib dikenali bagi calon pendiri usaha baru.***