Syarat dan Cara Membuat SKCK Beda Domisili KTP, Bagaimana Cara Buat SKCK di Polres atau Polsek Luar Daerah?

- 10 Mei 2023, 13:45 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara membuat SKCK beda domisili KTP, info bagaimana cara buat SKCK di Polres Plsek luar daerah, ternyata begini aturannya.
Ilustrasi - Syarat dan cara membuat SKCK beda domisili KTP, info bagaimana cara buat SKCK di Polres Plsek luar daerah, ternyata begini aturannya. /Tangkap layar Instagram.com/@skckmetrojaya

Pembuatan SKCK tidak gratis, pemohon harus membayar Rp30.000. Polri memberikan dua pilihan kepada masyarakat yang ingin buat SKCK, yakni via online atau via offline.

Jika ingin membuat SKCK secara online, Anda bisa mengunjungi laman skck.polri.go.id, namun jika ingin membuat secara offline, Anda bisa datang ke kantor Polsek atau Polres setempat.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online via Digital Korlantas Polri, Ini Tutorial dan Dokumen yang Dibutuhkan

Sesuai peraturan yang dijelaskan pada laman resmi Polri, SKCK hanya diterbitkan oleh Polsek atau Polres yang berada di daerah yang sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Dengan demikian, meskipun Anda sedang berada di luar daerah atau luar domisili KTP, Anda tetap harus membuat SKCK di Polres atau Polsek yang sesuai.

Namun, jika Anda tidak bisa hadir secara langsung, Anda bisa meminta bantuan kerabat, teman, atau keluarga yang tinggal di kota yang sesuai alamat KTP.

Berikut syarat buat SKCK:

  • Surat pengantar dari kantor desa
  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna merah (6 lembar)

Baca Juga: 3 Cara Cek Nomor KK Secara Online dengan Mudah MelaluI HP, Tidak Perlu Antre di Dukcapil

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x