Tidak hanya itu, Anda juga harus mengukur kemampuan diri untuk melakukan ketaatan pembayaran cicilan pinjol yang disediakan oleh aplikasi agar tidak terjadi galbay.
Sedangkan Anda yang sedang terjebak dalam masalah galbay dan sudah memasuki 90 hari sejak awal gagal bayar, ketahui tiga hal yang akan terjadi setelah alami galbay.
1. Penagihan Stop, Dilaporkan ke BI Checking, SLIK OJK, FDC
Pinjaman online tidak melakukan penagihan namun melaporkan akun yang gagal bayar ke BI Checking dan SLIK OJK, FDC jika sudah lewat 90 hari.
Implikasinya akun gagal bayar ini akan di blacklisted di berbagai pinjaman lainnya. Jadi, sulit mengajukan kredit lagi di masa depan.
Baca Juga: Nasabah Tak Perlu Takut Galbay Lagi, OJK Beri Cara Agar DC Pinjol Tidak Teror dan Utang Bisa Lunas
2. Penagihan Lanjut oleh Pihak ke 3
Pinjaman online dan Lender akan menyerahkan akun ke pihak ketiga untuk dilakukan penagihan. Pihak ketiga ini biasanya perusahaan collection dengan DC Lapangan.
Perusahaan pinjol akan melakukan tindak lanjut atas akun yang gagal bayar. P2P Lending sudah tidak akan melakukan penagihan karena akun sudah diserahkan ke pihak lain.