BPUM, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro, adalah program BLT UMKM yang dikelola oleh Kemenkop UKM untuk membantu para pelaku usaha yang terkena dampak pandemi.
Selama tahun 2022, beberapa program bantuan sosial seperti Kartu Prakerja dan BSU telah dijalankan.
Namun, beberapa daerah juga melaksanakan program Banpres BPUM pada tahun tersebut, bukan melalui Kemenkop UKM, melainkan melalui program BLT UMKM dari Pemerintah Daerah.
Diketahui bahwa BPUM yang dikelola oleh Kemenkop UKM tidak akan dilanjutkan pada tahun 2023.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa pada tahun 2023, pemerintah tidak akan melanjutkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini.
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya dikutip dari Antara.
Namun, Teten menuturkan pemerintah akan tetap bersiaga sambil melihat perkembangan yang ada ke depan. Ia tidak memungkiri jika kondisi ekonomi tidak terlalu baik maka pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian.