Pekerja Cek KTP! BLT Rp700 Ribu Masih Cair ke 21 Juta Penerima di 2023, Daftar Tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 4 Mei 2023, 13:05 WIB
Login BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan cek penerima BSU 2023, syarat BSU 2023, BLT Subsidi Upah kapan cair dan daftar BSU.
Login BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan cek penerima BSU 2023, syarat BSU 2023, BLT Subsidi Upah kapan cair dan daftar BSU. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari login BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan cek penerima BSU 2023, syarat BSU 2023, BLT Subsidi Upah kapan cair dan daftar BSU.

Pekerja yuk cek KTP! BLT sebesar Rp 700 ribu masih cair ke 21 juta penerima di Mei 2023, daftar tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan tapi di link resmi berikut.

Seiring dengan pandemi COVID-19 yang telah berdampak pada perekonomian, pemerintah mengambil langkah-langkah strategis untuk membantu masyarakat, khususnya para pekerja, dalam menghadapi masa sulit.

Salah satu program yang telah diluncurkan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang bertujuan untuk meringankan beban pekerja yang terdampak oleh pandemi.

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar 10 Juta Penerima Rp 2,4 Juta di Mei 2023 Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan

BSU adalah program bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Program ini disediakan dalam bentuk uang tunai yang diberikan secara langsung kepada pekerja yang memenuhi persyaratan gaji dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program ini, pemerintah berupaya untuk mengurangi beban finansial yang dialami pekerja akibat pandemi, dan pada akhirnya, membantu mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Salah satu aspek penting dalam program BSU adalah penentuan penerima manfaat. Pemerintah menetapkan kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima bantuan ini.

Baca Juga: Pekerja Dapat BLT 750 Ribu di Mei 2023 Meski Dapat BSU Kemnaker, Daftar Kesini Bukan di BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria tersebut meliputi:

  1. Pekerja harus warga negara Indonesia.
  2. Pekerja harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  3. Pekerja harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
  4. Pekerja harus bekerja pada sektor-sektor yang terdampak pandemi.

Dalam menyalurkan BSU, pemerintah bekerja sama dengan lembaga keuangan dan perbankan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penyaluran dana.

Penerima manfaat akan menerima dana subsidi ini melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh pemerintah. Proses pencairan dana ini dilakukan secara bertahap, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Selamat! NIK KTP Ini Masuk Daftar 10 Juta Penerima Non BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023, BLT Cair Capai Rp10 Juta

Pada tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan BSU sebesar Rp 2,4 juta per pekerja. Bantuan ini diberikan untuk mengurangi dampak ekonomi yang dialami pekerja dan buruh akibat pandemi COVID-19.

Sementara di tahun 2021, besaran bantuan BSU mengalami penurunan menjadi Rp 1,2 juta per pekerja. Penurunan ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja serta buruh yang terus berubah seiring berjalannya waktu.

Lalu di tahun 2022, nominal bantuan BSU kembali mengalami penurunan menjadi Rp 600 ribu per pekerja. Penurunan ini disebabkan oleh kenaikan harga BBM yang mempengaruhi daya beli masyarakat dan pemerintah perlu mengalokasikan anggaran untuk mengatasi dampak kenaikan BBM tersebut.

Untuk menyalurkan bantuan ini, Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menentukan penerima yang layak.

Baca Juga: Pekerja Cek KTP! BLT Rp3 Juta Cair ke 10 Juta Penerima Mei 2023, Daftar Kesini Tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.

Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Program baru yaitu bansos pangan yang dipastikan dijalankan di 2023.

Kementerian Sosial telah menyerahkan data 21.353.000 penerima bantuan sosial (bansos) yang telah tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menerima bansos pangan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini ditemui di Jakarta, Senin, 21 Maret 2023 malam mengatakan pihaknya telah menyerahkan data tersebut dua hari setelah datangnya permintaan.

Baca Juga: BUKA! Pekerja Dapat BLT 600 Ribu di April 2023 Meski Dapat BSU Upah, Daftar Kesini Tak di BPJS Ketenagakerjaan

Alasan Mensos Risma menyelesaikan permintaan data tersebut dalam dua hari, karena membutuhkan waktu untuk menunggu pemerintah daerah melakukan perbaikan data khusus untuk triwulan I.

Setelah menyerahkan data, Mensos Risma menekankan proses penyaluran bansos pangan sudah tidak menjadi kewenangannya.

Sebelumnya, Pemerintah akan menyalurkan bansos pangan berupa bantuan besar, telur dan ayam yang akan diberikan selama tiga bulan jelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2023.

Pemberian bansos diutamakan pada desa-desa yang mendapatkan PKH dan BPNT. Airlangga mengharapkan bansos pangan dapat segera diberikan kepada masyarakat pada Maret, April, dan Mei 2023. Cek penerima dapat dilakukan di dtks.kemensos.go.id***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah