Melalui program ini, pemerintah berupaya untuk mengurangi beban finansial yang dialami pekerja akibat pandemi, dan pada akhirnya, membantu mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Salah satu aspek penting dalam program BSU adalah penentuan penerima manfaat. Pemerintah menetapkan kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima bantuan ini.
Kriteria tersebut meliputi:
- Pekerja harus warga negara Indonesia.
- Pekerja harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Pekerja harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Pekerja harus bekerja pada sektor-sektor yang terdampak pandemi.
Dalam menyalurkan BSU, pemerintah bekerja sama dengan lembaga keuangan dan perbankan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penyaluran dana.
Penerima manfaat akan menerima dana subsidi ini melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh pemerintah. Proses pencairan dana ini dilakukan secara bertahap, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan BSU sebesar Rp 2,4 juta per pekerja. Bantuan ini diberikan untuk mengurangi dampak ekonomi yang dialami pekerja dan buruh akibat pandemi COVID-19.
Sementara di tahun 2021, besaran bantuan BSU mengalami penurunan menjadi Rp 1,2 juta per pekerja. Penurunan ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja serta buruh yang terus berubah seiring berjalannya waktu.