BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari login kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan cek penerima BSU 2023, BSU 2023 kapan cair, dan cara daftar BLT Subsidi Upah.
Selamat! Pemilik KTP jenis ini masuk daftar 10 juta penerima bansos Rp 2,4 juta di Mei 2023 tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terdampak akibat pandemi COVID-19.
Pandemi COVID-19 telah membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian global, termasuk Indonesia. Salah satu sektor yang terdampak langsung adalah sektor ketenagakerjaan.
Banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan, mengalami pemotongan gaji, atau harus bekerja dengan sistem yang berbeda dari sebelumnya.
Untuk mengurangi beban para pekerja, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan program BSU yang bertujuan untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak oleh pandemi.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Nominal bantuan yang diberikan dalam program ini adalah sebesar Rp 600.000 per bulan per pekerja pada tahun 2020, atau kali pertama dijalankan.
Bantuan ini diberikan selama beberapa bulan sesuai kebijakan pemerintah, dengan tujuan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Untuk mengecek apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
-
Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah.
-
Pada halaman tersebut, biasanya akan tersedia fitur pencarian atau pengisian data untuk mengecek status penerima bantuan. Masukkan data yang diperlukan, seperti nomor KTP, nomor BPJS Ketenagakerjaan, atau data lain yang diminta.
-
Setelah mengisi data yang diperlukan, klik tombol "Cek" atau "Proses" untuk menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan.
-
Jika seseorang termasuk dalam daftar penerima bantuan, informasi mengenai nominal bantuan yang diterima dan jadwal pencairan bantuan akan ditampilkan pada halaman tersebut.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.
Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipastikan kembali lagi dijalankan di 2023.
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program bansos yang dijalankan Kemensos dengan tujuan melepaskan masyarakat miskin dari jerat kemiskinan.
Kategori penerima bansos PKH dari Kemensos, antara lain anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil dan lansia.
Pekerja bisa mendapatkan bansos PKH jika memenuhi syarat Kemensos. Jika belum terdaftar, bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut rincian bantuan BST PKH:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
- Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-
Asumsi mendapatkan BLT sebesar Rp 10,8 juta itu apabila seluruh anggota keluarga memenuhi syarat di atas.
Berikut cara daftar online:
- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie
- Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password
- Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan
- Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan
- Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah
Demikian penjelasan pemilik KTP jenis ini masuk daftar 10 juta penerima bansos Rp 2,4 juta di Mei 2023 tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.***