BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk transfer uang tunai secara langsung ke rekening peserta yang terdaftar.
Salah satu keunggulan program BSU adalah penyaluran dana yang cepat dan tepat sasaran. Pemerintah bekerja sama dengan berbagai institusi, seperti BPJS Ketenagakerjaan, untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada pekerja yang memang membutuhkan.
Selain itu, pengawasan dan evaluasi yang ketat dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dana dan memastikan transparansi dalam proses penyaluran bantuan.
Sejak pertama kali diluncurkan, program BSU telah mengalami beberapa perubahan, termasuk penyesuaian nominal bantuan dan perluasan cakupan penerima manfaat.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mengoptimalkan program ini agar dapat memberikan dukungan yang lebih efektif bagi para pekerja di tengah pandemi.
Dalam jangka panjang, program BSU diharapkan dapat membantu pekerja dan buruh di Indonesia untuk mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi, sehingga mereka dapat tetap produktif dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi negara.