Baca Juga: BLT Rp 2,4 Juta Cair untuk UMKM yang Masuk Kategori Ini Tak Perlu Terdaftar BPUM eform.bri.co.id
Adapun syarat jadi penerima bansos PKH Kemensos secara umum adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tergolong warga miskin atau rentan miskin
3. Tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah
4. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
5. Bukan TNI, Polri, dan ASN
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat dan tidak pernah dapat bansos PKH, bisa lapor ke kantor kepala desa dengan membawa KTP dan KK.
Proses pendaftaran bansos PKH juga bisa dilakukan secara mandiri dan daftar online melalui APlikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa di-download di Google Play Store.