BERITA DIY - Ketahui cara pelaku usaha mikro atau UMKM bisa dapat BLT Rp700 ribu dan syarat insentif cair bukan dari BPUM tanpa terdaftar di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id tersaji dalam artikel ini.
UMKM bisa mendapatkan tambahan modal usaha dan bisnis berupa Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang kemudian dikenal dengan BLT UMKM. Sejak tahun 2020, BLT UMKM tersedia dalam program BPUM.
BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) menyalurkan BLT UMKM dengan nominal yang cukup besar. Pada tahun 2020, BLT UMKM cair senilai Rp2,4 juta dan di tahun 2021 cair senilai Rp1,2 juta.
BLT UMKM sangat berperan bagi para UMKM dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi COVID-19. Tidak mengherankan jika BLT UMKM menjadi hal yang dinanti-nantikan oleh pelaku usaha.
Baca Juga: Tanpa Cek eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, BLT Rp700 Ribu untuk UMKM Cair Jika Daftar Program Ini
Sayangnya, BPUM 2023 tidak diberlakukan kembali karena pemerintah menilai pertumbuhan ekonomi UMKM sudah cukup baik dan stabil.
Sehingga, UMKM sudah tidak bisa menerima BLT dari program BPUM pemerintah. Meski demikian, pemerintah memiliki sejumlah program yang masih berjalan dengan keuntungan yang bisa dijadikan sebagai BLT UMKM atau modal usaha.