Begini Proses DC Pinjol Teror dan Tagih Utang ke Rumah usai galbay Dalam Waktu 90 Hari Sesuai Aturan OJK

- 27 April 2023, 13:15 WIB
Proses DC pinjol teror dan tagih utang ke rumah usai galbay dalam waktu 90 hari sesuai dengan aturan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Proses DC pinjol teror dan tagih utang ke rumah usai galbay dalam waktu 90 hari sesuai dengan aturan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. /Ilustrasi PIXABAY/HeungSoon

Baca Juga: Galbay Pinjol Wajib Tahu! Syarat Bebas Tagihan dari OJK Agar DC Tidak Teror, Benarkah Utang Bisa Dihapuskan?

3. Menghubungi Kontak Terdaftar di Pinjol

Proses ketiga pinjol akan menguhubungi kontak terdaftar yaitu pihak keluarga, kerabat maupun teman yang nomornya ditambahkan sebagai kontak darurat akan di hubungi oleh pihak Pinjol legal.

Hal tersebut dapat terjadi ketika nomor yang Anda yang didaftarkan sebelumnya tidak dapat dihubungi oleh pijak Pinjol legal.

4. Ditagih Oleh DC Pinjol

Proses selanjutnya yaitu ditagih oleh DC lapangan dari Pinjol legal. Hal ini dapat terjadi apabila Anda maupun keluarga, kerabat dan teman tidak dapat dihubungi. Adanya DC lapangan Pinjol legal akan mengunjungi kalian ketika kalian Galbay 1 bulan atau lebih.

Baca Juga: Tahapan Penagihan DC Pinjol di 90 Hari Pertama Resmi dari OJK, Nasabah Galbay Bisa Aman Sebelum Tanggal Ini

5. Pelaporan ke SLIK OJK

Selain adanya DC lapangan yang datang, pihak Pinjol legal juga akan membuat laporan ke SLIK OJK. Bahwa identitas Anda yang terdaftar di Pinjol tersebut memiliki riwayat kredit yang buruk. Sehingga hal tersebut dapat merugikan Anda sebagai nasabah Pinjol.

6. Penyitaan Barang

Selanjutnya pinjol akan melakukan penyitaan barang. Bisa saja pada beberapa Pinjol resmi OJK yang para nasabah nya Galbay lebih dari 90 hari akan dilakukan penyitaan barang sebagai jaminan.

Demikian informasi mengenai proses DC pinjol teror dan tagih utang ke rumah usai galbay dalam waktu 90 hari sesuai dengan aturan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah