BERITA DIY- Berikut informasi mengenai proses DC pinjol teror dan tagih utang ke rumah usai galbay dalam waktu 90 hari sesuai dengan aturan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
DC pinjaman online atau pinjol biasanya akan meneror kontak hingga datang ke rumah setelah galbay dalam waktu 3 sampai 90 hari saat gagal bayar.
Dalam waktu tersebut pinjol akan terus menagih utang hingga menurunkan DC ke lapangan sampai pengutang membayar angsuran, kalau tidak nama Anda setelah galbay akan tercoreng di SLIK OJK.
Hal yang disebutkan di atas merupakan risiko yang paling ditakuti oleh nasabah pengguna pinjol, karena bisa menjadi beban pikiran terlebih gagal bayar dalam waktu yang lama dan utang denda akan menumpuk.
Pinjaman online memang mudah untuk digunakan online di HP cukup dengan menggunakan foto KTP. Namun tanpa disadari ada banyak bahaya yang akan datang jika galbay.
Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyarankan untuk menggunakan pinjol berizin resmi dari OJK. Karena apabila ada hal yang tidak diinginkan dilakukan oleh DC, Anda bisa melayangkam pengaduan ke OJK.
Anda yang belum menggunakan pinjaman online sebaiknya dihindari agar risiko DC yang teror utang ke rumah tidak menghampiri Anda.
Jika saat ini Anda dalam keadaan yang terdesak dan membutuhkan uang maka berhati-hatilah dalam melakukan pinjaman online.
Pahami terlebih dahulu cicilan yang ditawarkan pinjol berserta tenornya agar Anda bisa mengukur kapasitas diri dalam menghadapi pembayaran utang supaya tidak terjadi galbay.
Proses Penagihan DC Pinjol
Ketahui juga proses penagihan DC pinjol yang bisa jadi pedoman bagi nasabah jika sewaktu-waktu gagal bayar dan mengentahui kapa DC akan ke rumah usai galbay, berikut prosesnya:
1. Diberi Peringatan
Biasanya pihak Pinjol legal akan memberikan informasi terkait tagihan 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Pemberitahuan pembayaran cicilan akan dilakukan secara online. Seperti melalui notifikasi SMS, Email maupun Telepon.
2. Dikenakan Denda Keterlambatan
Selanjutnya pihak Pinjol legal akan mulai memberikan denda keterlambatan setelah nasabah atau debitur belum membayarkan tagihan setelah lewat tanggal jatuh tempo.
Bunga atau denda keterlambatan tersebut bisa saja terus bertambah atau menumpuk sampai dengan Debitur melunasi tagihan Pinjol legal.
3. Menghubungi Kontak Terdaftar di Pinjol
Proses ketiga pinjol akan menguhubungi kontak terdaftar yaitu pihak keluarga, kerabat maupun teman yang nomornya ditambahkan sebagai kontak darurat akan di hubungi oleh pihak Pinjol legal.
Hal tersebut dapat terjadi ketika nomor yang Anda yang didaftarkan sebelumnya tidak dapat dihubungi oleh pijak Pinjol legal.
4. Ditagih Oleh DC Pinjol
Proses selanjutnya yaitu ditagih oleh DC lapangan dari Pinjol legal. Hal ini dapat terjadi apabila Anda maupun keluarga, kerabat dan teman tidak dapat dihubungi. Adanya DC lapangan Pinjol legal akan mengunjungi kalian ketika kalian Galbay 1 bulan atau lebih.
5. Pelaporan ke SLIK OJK
Selain adanya DC lapangan yang datang, pihak Pinjol legal juga akan membuat laporan ke SLIK OJK. Bahwa identitas Anda yang terdaftar di Pinjol tersebut memiliki riwayat kredit yang buruk. Sehingga hal tersebut dapat merugikan Anda sebagai nasabah Pinjol.
6. Penyitaan Barang
Selanjutnya pinjol akan melakukan penyitaan barang. Bisa saja pada beberapa Pinjol resmi OJK yang para nasabah nya Galbay lebih dari 90 hari akan dilakukan penyitaan barang sebagai jaminan.
Demikian informasi mengenai proses DC pinjol teror dan tagih utang ke rumah usai galbay dalam waktu 90 hari sesuai dengan aturan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.***