BI menerbitkan uang bersambung yang diterbitkan dalam dua dan empat lembar untuk rupiah nominal pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 tahun emisi (TE) 2016.
Dalam pembelian rupiah kertas uang bersambung, masyarakat akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dengan begitu, masyarakat akan dikenai PPN 11 persen yang ditambahkan ke harga jual dasar pada tiap pembelian uang bersambung.
Baca Juga: Ada Dana Pinjam Uang 5 Juta Rupiah di Pinjol Legal Tanpa Jaminan Ini, Cek NIK KTP Sebelum Daftar
Rincian harga jual uang bersambung di Bank Indonesia
Uang rupiah nominal Rp 100.000
- Harga jual 2 lembar sebelum PPN Rp 550.000, setelah PPN 11 persen Rp 558.500.
- Harga jual 4 lembar sebelum PPN Rp 1.050.000, setelah PPN 11 persen Rp 1.121.000.
Uang rupiah nominal Rp 50.000