3. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.
4. Isi jawaban chapta.
5. Klik ‘Cek Penerima PIP’, maka akan muncul Informasi terkait penerima bantuan PIP.
Memang tidak semua siswa SD, SMP, SMA dan SMK bisa dapat bantuan PIP 2023. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun; Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah; Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau pun non formal (PKBM/SKB/LKP); Memiliki KIP yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Besaran bantuan PIP 2023 diberikan berdasarkan jenjang pendidikan, untuk siswa SD Rp 450 ribu, siswa SMP Rp 750 ribu, siswa SMA dan SMK Rp 1 juta.
Nah, dari jumlah alokasi tersebut, bantuan PIP 2023 sudah disalurkan kepada 6.432.461 siswa. Detail datanya sebagai berikut: