Ssstt... Guru Sertifikasi Siap-siap Dapat Puluhan Juta di Bulan Ini, Cek Detailnya di SINI

- 26 April 2023, 15:46 WIB
Ilustrasi - Ssstt... guru sertifikasi siap-siap dapat puluhan juta rupiah di bulan berikut ini. Cek detailnya di ulasan ini.
Ilustrasi - Ssstt... guru sertifikasi siap-siap dapat puluhan juta rupiah di bulan berikut ini. Cek detailnya di ulasan ini. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Ssstt... guru sertifikasi siap-siap dapat puluhan juta di bulan berikut. Cek detailnya di ulasan ini.

Guru sertifikasi berstatus PNS bakal dapat durian runtuh. Untuk beberapa guru sertifikasi, diperkirakan bisa terima uang puluhan juta.

Ya, bulan yang istimewa bagi pada guru sertifikasi yaitu Juni 2023. Di bulan ini pemerintah bakal mencairkan gaji bulanan, gaji ke-13 dan tunjangan profesi guru (TPG).

Tentu rezeki nomplok bagi para guru sertifikasi. Ada tiga sumber pemasukkan yang bakal diterima dalam satu bulan sekaligus.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Cek Rekening! Tunjangan Profesi Guru TPG Cair Sebelum Lebaran 2023, Segini Nominalnya

Terkait gaji bulanan, guru sertifikasi saat ini sudah berpendidikan minimal lulusan S1. Maka golongannya dimulai dari golongan III.

Berikut daftar gaji PNS yang berlaku pada 2023 mulai dari golongan III:

PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Hore! Tanpa Sertifikasi Guru Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji 2023, Begini Syarat dari Kemdikbud

Sedangkan terkait gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan mencairkannya pada Juni 2023. Adapun besarannya seperti THR.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Berikut komponen yang akan didapatkan guru sertifikasi PNS dari gaji ke-13 yang cair Juni 2023:

1. Gaji pokok.

Baca Juga: Alhamdulillah! Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2023, Kecuali 6 Guru Sertifikasi Ini

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Baca Juga: Yes! Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji 2023 Resmi Kemdikbud, Lengkapi Syarat Ini

Sedangkan terkait TPG, menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru sertifikasi PNS mendapatkan TPG 1 kali gaji pokok. Adapun jadwal pencairan triwulan II pada Juni.

Berikut jadwal pencairan TPG untuk guru sertifikasi:

- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Demikian informasi guru sertifikasi siap-siap dapat puluhan juta di bulan Juni dan detailnya.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x