PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Hore! Tanpa Sertifikasi Guru Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji 2023, Begini Syarat dari Kemdikbud
Sedangkan terkait gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan mencairkannya pada Juni 2023. Adapun besarannya seperti THR.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.
Berikut komponen yang akan didapatkan guru sertifikasi PNS dari gaji ke-13 yang cair Juni 2023:
1. Gaji pokok.
Baca Juga: Alhamdulillah! Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2023, Kecuali 6 Guru Sertifikasi Ini