Apa Saja Jenis Kerusakan Mobil yang Ditanggung oleh Asuransi? Ini Jenisnya

- 25 April 2023, 14:00 WIB
 Ilustrasi Apa saja jenis kerusakan mobil yang ditanggung oleh asuransi? Ini jenisnya. Cek jenis kerusakan di sini.
Ilustrasi Apa saja jenis kerusakan mobil yang ditanggung oleh asuransi? Ini jenisnya. Cek jenis kerusakan di sini. / Pixabay/@NoName_13

Berikut jenis kerusakan yang ditanggung asuransi:

  1. Kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
  2. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
  3. Perbuatan jahat;
  4. Pencurian, termasuk pencurian didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362, 363 ayat 3 sampai 5 dan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  5. Kebakaran, termasuk kebakaran akibat benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor, kebakaran akibat sambaran petir, kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, serta dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
  6. Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

Itulah informasi apa saja jenis kerusakan mobil yang ditanggung oleh asuransi? Ini jenisnya.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x