Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan THR dan gaji 13 tidak full atau hanya 50 persen karena tukin yang diberikan hanya separuh.
Alasannya, perekonomian Indonesia sudah stabil namun belum benar-benar bisa keluar dari dampak geopolitik luar negeri.
Jika menilik tahun lalu, tanggal pencairan gaji 13 PNS jatuh pada tanggal 5 Juni - 5 Juli 2023 dan tidak serentak.
Alasannya gaji 13 tahun 2023 dicairkan bulan Juni 2023 yakni agar uang tunai digunakan untuk pembayaran akademik anak keluarga ASN.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu Sri Mulyani dikutip dari ANTARA 5 April 2023.