BERITA DIY - Inilah penjelasan Zakat Fitrah kapan dibayarkan terakhir lengkap dengn waktu terbaik dan hukum serta keutamaan dalam mengamalkan amalan tersebut.
Memasuki akhir bulan Ramadhan 1444 H umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan adanya Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah sendiri merupakan amalan memberikan sejumlah barang yang telah ditentukan kepada orang-orang yang membutuhkannya.
Hukum melaksanakan amalan Zakat Fitrah sendiri diketahui merupakan wajib bagi setiap umat Islam untuk membayarkannya dan menyisihkan sebagian hartanya untuk dilakukan.
Bentuk barang yang dapat diberikan pada saat melaksanakan Zakat Fitrah sendiri dapat berupa beras maupun juga sejumlah uang.
Untuk beras atau makanan pokok dapat diberikan dengan besaran 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kemudian untuk nominal uang yang ditetapkan adalah senilai Rp45 ribu atau senilai dengan harga kebutuhan pokok.
Lebih lanjut, salah satu yang penting untuk diketahui adalah mengenai waktu terbaik dan kapan terakhir kali Zakat Fitrah akan dapat dibayarkan oleh seorang muslim.
Mengenai waktu dan kapan terakhir Zakat Fitrah dibayarkan sendiri memiliki sejumlah ketentuan.
Baca Juga: Apa Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi dalam Kandungan? Ternyata Besaran Zakat Fitrah Bayi Adalah Segini