BERITA DIY - Banyak yang ingin tahu apakah bayi dalam kandungan sudah diharuskan membayar zakat fitrah? Simak apa hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan.
Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan.
Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan diri dari kesalahan dan dosa selama berpuasa, serta membantu saudara-saudara muslim yang membutuhkan.
Namun, ada pertanyaan yang sering muncul terkait zakat fitrah, yaitu apakah bayi dalam kandungan harus dikeluarkan zakat fitrah?
Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah untuk Anak, Wajib Bayar Mulai Umur Berapa? Begini Niat Zakat Fitrah Sekeluarga
Menurut NU Jatim dikutip pada 17 April 2023, bayi dalam kandungan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrah.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Dan tidak ada zakat untuk janin atau anak kecil yang belum baligh".
Artinya, bayi dalam kandungan atau anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.