Batas usia pensiun PNS 2023 terbaru mengacu Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017. Usia pensiun termuda 58 tahun.
Sedangkan batas usia pensiun PNS tertua adalah 65 tahun. Batas usia ini disesuaikan dengan jabatan PNS, berikut detailnya:
1. Batas usia pensiun PNS 58 tahun: pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
2. Batas usia pensiun PNS 60 tahun: pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
3. Batas usia pensiun PNS 65 tahun: pejabat fungsional ahli utama.
Kemudian, terkait benarkah dana pensiun capai Rp 1 miliar. Untuk saat ini, dana pensiun capai Rp 1 miliar baru sekadar wacana.
Baca Juga: Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS hingga Pensiunan, Ini Komponen yang Bakal Didapat