Di tahun 2022, beberapa program bantuan sosial yang telah berjalan sebelumnya seperti Kartu Prakerja dan BSU telah dilanjutkan.
Sementara itu, beberapa daerah menjalankan program Banpres BPUM pada tahun tersebut, tetapi bukan dana Kemenkop UKM, melainkan melalui program BLT UMKM yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Adapun BPUM yang dijalankan oleh Kemenkop UKM, dipastikan tidak akan ada pada tahun 2023.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, pada tahun 2023, Pemerintah tidak akan melanjutkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Hal ini menandakan adanya perubahan kebijakan dan prioritas dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, terutama bagi sektor UMKM yang terdampak pandemi.
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya dikutip dari Antara.
Namun, Teten menuturkan pemerintah akan tetap bersiaga sambil melihat perkembangan yang ada ke depan. Ia tidak memungkiri jika kondisi ekonomi tidak terlalu baik maka pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian.