Bagi karyawan yang ingin mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji, Kemnaker mewajibkan karyawan punya status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti disebutkan sebelumnya, hal itu terjadi karena Kemnaker menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan karyawan yang berhak jadi penerima.
Namun, pada tahun 2023 ini BSU tampaknya tidak akan cair. Hal itu terjadi lantaran Kemnaker menilai karyawan saat ini sudah tidak lagi terpapar Covid-19.
Pada awalnya program BSU BLT Subsidi Gaji memang diperuntukkan bagi para karyawan yang terdampak pandemi.
Namun seiring kondisi membaik dan kondisi ekonomi negara, penyaluran BSU BLT Subsidi Gaji tampaknya tidak akan dilanjutkan.
Kendati begitu, para karyawan tidak perlu sedih. Karena masih ada program lainnya yang bisa memberikan uang bantuan kepada karyawan meski bukan dari BSU.