BERITA DIY - Hore! BLT non subsidi gaji Rp 700 ribu cair ke karyawan ini tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023. Simak cara cek penerima bantuan di sini.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah beberapa kali memberikan BLT subsidi gaji atau BSU kepada karyawan selama pandemi covid-19 melanda Indonesia.
BLT subsidi gaji atau BSU ini diberikan sebagai salah satu wujud perhatian pemerintah untuk meringankan beban karyawan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka sekaligus meningkatkan perekonomian di tanah air.
Kemnaker bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh data calon penerima BSU sesuai dengan syarat yang sudah ditetapkan.
Adapun beberapa syarat dapat BLT subsidi gaji adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan (pada tahun 2022), hingga bukan ASN, TNI, dan Polri.
Kemnaker juga bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menyeleksi ketat agar tidak ada penerima BSU yang tidak tepat sasaran.