BERITA DIY - Selamat! Pemilik KTP ini masuk daftar 18,8 juta penerima BLT Rp 2,4 juta bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023. Cek namamu di sini.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah berkali-kali memberikan BLT subsidi gaji atau BSU kepada karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan, sejak tahun 2020 hingga 2022.
Besaran BSU yang tertinggi diberikan oleh Kemnaker kepada karyawan bergaji maksimal Rp 5 juta per bulan pada tahun 2020 yang dicairkan melalui Himbara dan bank swasta, dengan nominal BLT Rp 2,4 juta.
Setahun kemudian, jumlah BLT yang diterima karyawan dari program yang juga disebut sebagai BSU BPJS Ketenagakerjaan ini hanya Rp 1 juta dan diberikan untuk mereka yang mendapatkan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Terakhir, Kemnaker memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal BLT Rp 600 ribu yang cair melalui Himbara dan Kantor pada tahun 2022.
Namun perlu dicatat bahwa berdasarkan tahun sebelumnya, program ini tidak akan diberikan kepada golongan masyarakat yang tidak layak dapat bantuan, seperti: