Alasan tunjangan kinerja THR PNS hanya 50 persen diberikan, karena pada tahun 2023 ini Indonesia masih alami dampak ekonomi dari geopolitik dunia.
Meski tak terdampak secara langsung, tingkat perekonomian Indonesia masih merangkak ke arah pertumbuhan seperti sebelum pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hanya di Provinsi Ini THR Cair ke Tenaga Honorer Senilai 1 Kali Gaji
Lalu, apakah besaran THR PNS 2023 naik 3 persen?
Menkeu Sri Mulyani tidak menyatakan jika THR PNS 2023 naik 3 persen. Artinya, besaran THR PNS 2023 sama dengan THR PNS 2022.
Berikut ini gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung jumlah THR PNS 2023.
Golongan I
1. Golongan IA gaji pokoknya berkisar Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
2. Golongan IB gaji pokoknya berkisar Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.