Golongan PNS yang Dapat THR dan Gaji 13 Tertinggi di Indonesia, Presiden Jokowi dan DPR Dapat Berapa?

- 14 April 2023, 15:04 WIB
Lihat golongan PNS yang dapat THR dan gaji 13 tertinggi di Indonesia, berapa THR gaji 13 Presiden Jokowi, wakil presiden dan anggota DPR.
Lihat golongan PNS yang dapat THR dan gaji 13 tertinggi di Indonesia, berapa THR gaji 13 Presiden Jokowi, wakil presiden dan anggota DPR. /Tangkap layar setkab.go.id

 

Diketahui, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Baca Juga: Asyik, 4 Tenaga Honorer Kategori Ini Bersiap Dapat THR dan Gaji 13 untuk Pegawai Non PNS

Artinya, gaji presiden mencapai Rp 30,24 juta dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

Sedangkan besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan, wakil presiden mendapatkan sebesar Rp 22 juta per bulan. Hal ini tertuang Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000.



 

Melihat gaji pokok dan tunjangan jabatan, bisa diperoleh besaran THR dan gaji 13 Presiden Jokowi masing-masing sebesar Rp 62,74 juta. Sementara, wakil presiden menerima Rp 42,16 juta.

Baca Juga: Kapan THR PNS 2023 Cair? Ini Jadwal Pembayaran THR 2023 yang Tak Serentak

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x