Diketahui, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Baca Juga: Asyik, 4 Tenaga Honorer Kategori Ini Bersiap Dapat THR dan Gaji 13 untuk Pegawai Non PNS
Artinya, gaji presiden mencapai Rp 30,24 juta dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.
Sedangkan besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan, wakil presiden mendapatkan sebesar Rp 22 juta per bulan. Hal ini tertuang Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000.
Melihat gaji pokok dan tunjangan jabatan, bisa diperoleh besaran THR dan gaji 13 Presiden Jokowi masing-masing sebesar Rp 62,74 juta. Sementara, wakil presiden menerima Rp 42,16 juta.
Baca Juga: Kapan THR PNS 2023 Cair? Ini Jadwal Pembayaran THR 2023 yang Tak Serentak