Perpres 21/2023: Hore Kini ASN Bisa WFA Kecuali Golongan Ini, Simak di Sini

- 14 April 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 kini aparatur sipil negara (ASN) bisa WFA kecuali golongan berikut, simak di sini.
Ilustrasi - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 kini aparatur sipil negara (ASN) bisa WFA kecuali golongan berikut, simak di sini. /Twitter.com/@Jokowi

Baca Juga: PPPK Guru 2022 Langsung Jadi ASN 2023 Tanpa Tes Lengkap 3043 Daftar Nama Honorer Terpilih

Jam kerja bagi ASN yang bekerja fleksibel atau WFA ini tetap berlaku sesuai dengan pasal 4 yaitu 37 jam 30 menit dalam 1 minggu sesuai dengan penjelasan di pasal 9.

Namun jika merujuk pada pasal 7, maka pemberlakuan jam kerja ini dikecualikan bagi unit kerja golongan tertentu antara lain:

- Unit kerja dengan tugas dan fungsi dukungan operasional instansi pemerintah.
- Unit kerja dengan tugas dan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Selain itu penerapan kerja fleksibel ata WFA hanya ada jika pimpinan instansi telah menetapkan hal tersebut.

Demikian informasi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang kini ASN bisa kerja fleksibel atau WFA kecuali golongan tertentu.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x