Perpres 21/2023: Hore Kini ASN Bisa WFA Kecuali Golongan Ini, Simak di Sini

- 14 April 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 kini aparatur sipil negara (ASN) bisa WFA kecuali golongan berikut, simak di sini.
Ilustrasi - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 kini aparatur sipil negara (ASN) bisa WFA kecuali golongan berikut, simak di sini. /Twitter.com/@Jokowi

BERITA DIY - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 kini aparatur sipil negara (ASN) bisa WFA atau work from anywhere kecuali golongan berikut, simak di sini.

Presiden RI Joko Widodo kini menerbitkan peraturan terbaru mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.

Peraturan terbaru tersebut yaitu PerpresNomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dilansir dari setkab.go.id, peraturan yang diundangkan pada tanggal 12 April 2023 ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN.

Baca Juga: Selamat THR PNS dan Swasta 2023 Mulai Cair di Tanggal Ini: Simak Perhitungan Besaran THR di Sini

Dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Bagi instansi pemerintah pelayanan publik kini sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu wajib melakukan penyesuaian maksimal satu tahun semenjak peraturan ini diundangkan.

Selain mengatur mengenai hari kerja, kini ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK dapat melakukan WFA sehingga kerja leih fleksibel.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus November 2023, Ketahui Honorer yang Diprioritaskan Diangkat di Seleksi ASN 2023

Kerja fleksibel ASN ini tertuang pada pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dengan bunyi sebagai berikut:

Ayat 1: Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

Ayat 2: Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Ayat 3: PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Ayat 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca Juga: PPPK Guru 2022 Langsung Jadi ASN 2023 Tanpa Tes Lengkap 3043 Daftar Nama Honorer Terpilih

Jam kerja bagi ASN yang bekerja fleksibel atau WFA ini tetap berlaku sesuai dengan pasal 4 yaitu 37 jam 30 menit dalam 1 minggu sesuai dengan penjelasan di pasal 9.

Namun jika merujuk pada pasal 7, maka pemberlakuan jam kerja ini dikecualikan bagi unit kerja golongan tertentu antara lain:

- Unit kerja dengan tugas dan fungsi dukungan operasional instansi pemerintah.
- Unit kerja dengan tugas dan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Selain itu penerapan kerja fleksibel ata WFA hanya ada jika pimpinan instansi telah menetapkan hal tersebut.

Demikian informasi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang kini ASN bisa kerja fleksibel atau WFA kecuali golongan tertentu.***

 

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x