Ini Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo di Pangadilan Tinggi DKI Jakarta Atas Kasus Penembakan Brigadir J

- 12 April 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi - Simak update kasus penembakan Brigadir J terkait hasil sidang banding vonis hukuman mati Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ilustrasi - Simak update kasus penembakan Brigadir J terkait hasil sidang banding vonis hukuman mati Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. /UNSPLASH/@26_ms

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 796/pid b/2022/PN Jaksel tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” Ucap Singgih Budi Prakoso, dikutip dari PMJ NEWS pada 12 April 2023.

Putusan yang disebutkan oleh Ketua Majelis hakim di atas menunjukkan bahwa Ferdy Sambo tetap akan menjalani hukuman mati pada kasus penembakan Brigadir J.

Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar berikut ini:

Ferdy Sambo menilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Baca Juga: Artinya Lirik Not You Menceritakan Tentang Apa, Ini Terjemahan Lagu Viral TikTok

Selain pelanggaran di atas, Ferdy Sambo juga menilai majelis PN Jakarta Selatan terlibat perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Demikian update kasus penembakan Brigadir J terkait hasil sidang banding vonis hukuman mati Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah