Ini Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo di Pangadilan Tinggi DKI Jakarta Atas Kasus Penembakan Brigadir J

- 12 April 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi - Simak update kasus penembakan Brigadir J terkait hasil sidang banding vonis hukuman mati Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ilustrasi - Simak update kasus penembakan Brigadir J terkait hasil sidang banding vonis hukuman mati Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. /UNSPLASH/@26_ms

BERITA DIY - Simak update informasi terkait hasil sidang banding Ferdy Sambo sebagai tersangka utama kasus penembakan Brigadir J.

Berikut disertai dengan penjelasan dari Ketua Majelis Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Ting DKI Jakarta atas penetapan hasil sidang banding Ferdy Sambo.

Pada hari ini, Rabu 12 April 2023, Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat menjalani prosesi sidang banding.

Sidang banding sendiri merupakan hak dari tersangka yang sebelumnya telah menerima penetapan hukuman atas tindakan pelanggaran hukum yang telah dilakukan.

Pada kasus penembakan Brigadir J, terdapat 5 tersangka yang tercatat bekerja sama dalam pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas milik Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Profil dan Biodata Fladiniyah Puluhulawa: Dokter yang Viral Marahi Pengunjung, Ini Nama Instagram Dirinya

Secara rincinya, simak daftar tersangka yang tercatat terlibat di kasus penembakan Brigadir J dan hukuman masing-masing pelaku berikut ini:

- Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati.

- Putri Candrawati mendapat vonis 20 tahun penjara.

- Kuat Maruf mendapat vonis 15 tahun penjara.

Baca Juga: AG atau Kekasih Mario Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Pasal yang Menjerat AG di Kasus Penganiayaan David

- Bripka RR atau Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara.

- Bharada E atau Richard Eliezer mendapat vonis 1,5 tahun penjara.

Dalam kasus penembakan Brigadir J, diketahui Bharada E mendapat vonis ringan dikarenakan dirinya menjadi seorang Justice Collaborator untuk membantu penyidik menemukan barang bukti serta memberi keterangan terhadap tersangka lainnya.

Dilansir dari PMJ NEWS, Ketua Majelis Singgih Budi Prakoso di PT DKI Jakarta kini resmi memberikan hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo pada hari ini.

Baca Juga: Siapa 6 Artis Diduga Ikut Jadi Tersangka Kasus Rafael Alun Ramai Dibahas, Ada Siapa Saja?

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 796/pid b/2022/PN Jaksel tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” Ucap Singgih Budi Prakoso, dikutip dari PMJ NEWS pada 12 April 2023.

Putusan yang disebutkan oleh Ketua Majelis hakim di atas menunjukkan bahwa Ferdy Sambo tetap akan menjalani hukuman mati pada kasus penembakan Brigadir J.

Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar berikut ini:

Ferdy Sambo menilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Baca Juga: Artinya Lirik Not You Menceritakan Tentang Apa, Ini Terjemahan Lagu Viral TikTok

Selain pelanggaran di atas, Ferdy Sambo juga menilai majelis PN Jakarta Selatan terlibat perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Demikian update kasus penembakan Brigadir J terkait hasil sidang banding vonis hukuman mati Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah