- Putri Candrawati mendapat vonis 20 tahun penjara.
- Kuat Maruf mendapat vonis 15 tahun penjara.
- Bripka RR atau Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara.
- Bharada E atau Richard Eliezer mendapat vonis 1,5 tahun penjara.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, diketahui Bharada E mendapat vonis ringan dikarenakan dirinya menjadi seorang Justice Collaborator untuk membantu penyidik menemukan barang bukti serta memberi keterangan terhadap tersangka lainnya.
Dilansir dari PMJ NEWS, Ketua Majelis Singgih Budi Prakoso di PT DKI Jakarta kini resmi memberikan hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo pada hari ini.
Baca Juga: Siapa 6 Artis Diduga Ikut Jadi Tersangka Kasus Rafael Alun Ramai Dibahas, Ada Siapa Saja?