3. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
4. penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan
5. Sebelum melakukan perjalanan penumpang di himbau untuk menggunakan pakaian pelindung (jaket atau lengan panjang).
6. Wajib menerapkan dan mematuhi protocol kesehatan,yaitu memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
Baca Juga: Tiket Kereta Lebaran 2023 Kapan Dibuka? Simak Jadwal Resmi dari KAI, Bisa Dipesan Sejak Tanggal Ini
7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.