Mengutip setkab.go.id, ada dua jenis ASN yang tidak akan mendapatkan THR atau gaji ke-14 dari pemerintah.
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Mereka adalah:
1. ASN sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
Baca Juga: Jadwal Kapan Gaji ke-14 Cair Tahun 2023, Sri Mulyani Bocorkan Besarannya
2. ASN sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun jumlah besaran gaji ke-14 ASN 2023 lebih besar dibandingkan 2022. Sebab, pemerintah menambahkan komponen tunjangan kinerja maupun TPG sebesar 50 persen.
Berikut daftar besaran yang akan diberikan pada THR PNS 2023 atau gaji ke-14 yang diberikan pemerintah:
1. Gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok untuk PNS 2023: